PUBLIKASI SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PROVINSI BALI

Preview Surat Edaran Gubernur Bali No 12 Tahun 2025

Komitmen SMK Negeri 1 Susut dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di Dunia Pendidikan

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Bali menekankan agar seluruh perangkat daerah, institusi pelayanan publik, dan satuan kerja pemerintahan, termasuk lembaga pendidikan, menjalankan peran aktif dalam mencegah praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) secara sistematis dan berkelanjutan.

Dokumen ini menyampaikan dengan tegas bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN dilarang menerima atau meminta dana, hadiah, maupun bentuk gratifikasi lain yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan peraturan dan etika jabatan. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, perpajakan, perizinan, dan pengadaan barang/jasa menjadi perhatian khusus, mengingat besarnya potensi interaksi langsung dengan masyarakat.

Bagi dunia pendidikan, poin penting dalam surat edaran ini adalah larangan terhadap pemanfaatan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB/SPMB) maupun kegiatan belajar-mengajar sebagai sarana penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif. Hal ini menjadi pengingat bahwa sekolah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembelajaran, tetapi juga sebagai garda depan dalam pembentukan karakter dan nilai integritas generasi muda.

Sebagai bagian dari komunitas pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bali, SMK Negeri 1 Susut menyatakan komitmen penuh dan tak tergoyahkan dalam mendukung serta menjalankan semangat dari Surat Edaran ini. Kami percaya bahwa integritas adalah pondasi utama yang harus tertanam kuat dalam dunia pendidikan, karena hanya dengan keteladanan, pembelajaran moral, dan sistem yang bersih, kita dapat mencetak sumber daya manusia yang profesional, jujur, dan berdaya saing.

Profesionalisme bukan hanya tentang kemampuan teknis dan kinerja akademik, tetapi juga menyangkut komitmen untuk menjunjung nilai-nilai luhur seperti kejujuran, tanggung jawab, dan etika publik. Dalam semangat itu, SMK Negeri 1 Susut telah dan akan terus memperkuat budaya kerja bersih dan transparan, dimulai dari lingkungan internal sekolah hingga interaksi eksternal dengan masyarakat dan stakeholder pendidikan lainnya.

Kami memahami bahwa gratifikasi, dalam bentuk apapun, dapat merusak nilai pendidikan yang seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, pengabdian, dan rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh guru, tenaga kependidikan, serta staf administrasi di SMK Negeri 1 Susut diingatkan untuk tidak menerima maupun meminta hadiah atau sumbangan yang tidak sah, baik dalam konteks PPDB, kegiatan sekolah, maupun pelayanan administrasi lainnya.

Sebagai langkah konkret, kami menerapkan kebijakan internal berupa transparansi dalam proses penerimaan siswa, pelaporan keuangan sekolah, serta pelibatan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan kegiatan. Kami juga melakukan edukasi berkelanjutan kepada peserta didik mengenai bahaya korupsi, pentingnya integritas, serta cara melaporkan pelanggaran melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah, seperti aplikasi GOL (www.gol.kpk.go.id), SP4N Lapor (www.lapor.go.id), dan Whistleblowing System (https://ppid.baliprov.go.id/wbs/).

Lebih dari itu, SMK Negeri 1 Susut terus menanamkan nilai antikorupsi ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan seperti debat etika, lomba poster antikorupsi, simulasi kasus hukum ringan, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum lokal telah menjadi bagian dari upaya kami untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan pelajar. Kami percaya bahwa mendidik siswa menjadi manusia yang cerdas dan kompeten tidak cukup tanpa menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab sosial.

Semangat ini juga kami wujudkan dalam bentuk pelatihan integritas bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, di mana kami mengkaji studi kasus dan berbagi praktik baik terkait tata kelola pendidikan yang bebas korupsi. Kolaborasi dengan instansi seperti Inspektorat Daerah dan Ombudsman juga menjadi bagian penting dari strategi penguatan pengawasan berbasis masyarakat.

Dengan seluruh langkah tersebut, SMK Negeri 1 Susut ingin menjadi pionir sekolah vokasi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi di Kabupaten Bangli dan Bali secara umum. Kami tidak hanya ingin mencetak lulusan yang ahli di bidangnya, tetapi juga pribadi-pribadi yang mampu menjadi agen perubahan di masyarakat—mereka yang menolak untuk menyuap, tidak tergoda gratifikasi, dan berani berkata tidak terhadap pungli dalam bentuk apapun.

Optimisme kami bukan sekadar wacana. Kami melihat bahwa masa depan Bali dan Indonesia sangat bergantung pada keberhasilan pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Dunia mungkin belum sempurna, tetapi kami yakin bahwa dengan komitmen kuat dan kerja sama semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar bersih dan bermartabat.

Akhir kata, SMK Negeri 1 Susut berkomitmen untuk menjadi pelopor pendidikan yang bersih, kuat dalam nilai, dan unggul dalam kualitas. Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam membasmi korupsi dan pungli, serta siap menjalankan peran sebagai institusi yang bukan hanya mencerdaskan bangsa, tetapi juga membentuk generasi masa depan yang bermoral tinggi dan berjiwa pancasilais.

 

 

Dokumen Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali