Sering dianggap tradisi wajar, ternyata memberi hadiah untuk guru saat bagi raport bisa terjerat hukum. Simak aturan KPK dan komitmen SMK Negeri 1 Susut.

Bolehkah Memberi Hadiah untuk Guru Saat Bagi Raport? Ini Aturan Resmi KPK

“Niatnya kan cuma mau bilang terima kasih ke guru, masa tidak boleh?” Sanggahan ini paling sering muncul saat pembagian raport. Menyerahkan parsel, voucher belanja, atau kado akhir semester kerap dianggap sebagai bentuk sopan santun dan adat ketimuran.

Di mata hukum, niat baik tidak menghapus pidana. Menerima atau memberikan bingkisan yang melekat pada jabatan pelayanan publik—seperti guru—tetap dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

 

Pengertian dan Landasan Hukum

Pergeseran makna dari sekadar “tanda terima kasih” menjadi “kejahatan korupsi” dijelaskan secara gamblang dalam regulasi resmi:

KBBI: Hadiah diartikan sebagai pemberian kenang-kenangan atau penghargaan. Namun, fungsi ini berubah total ketika melibatkan pejabat/penyelenggara pelayanan publik.

UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B (UU Tipikor): Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas—mencakup uang, barang, diskon, voucher, hingga fasilitas penginapan. Pemberian kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap sebagai pemberian suap terselubung.

Imbauan Resmi KPK: KPK secara tegas melarang guru menerima pemberian dari orang tua murid pada momen pembagian raport. Mengapa? Karena ada conflict of interest (benturan kepentingan). Pemberian tersebut berpotensi membiaskan objektivitas penilaian guru terhadap siswa di semester berikutnya.

Integritas di SMK Negeri 1 Susut dan Profil Lulusan

Mendobrak tradisi salah kaprah ini menjadi fokus utama di SMK Negeri 1 Susut. Sekolah secara terbuka mengimbau orang tua siswa untuk mengekspresikan rasa terima kasih melalui dukungan moral, bukan materi.

Edukasi ini mengasah salah satu dari 8 Dimensi Profil Lulusan Kemendikdasmen, yaitu Penalaran Kritis. Siswa dan orang tua diajak berpikir kritis untuk menyadari bahwa kebiasaan yang terlihat “lumrah” di masyarakat belum tentu benar secara etika dan hukum. Siswa diajar menganalisis bahwa integritas seorang guru tidak boleh dinilai dari seberapa besar kado yang ia terima.

Langkah SMK Negeri 1 Susut menolak praktik gratifikasi raport adalah bagian integral dari misi sekolah mewujudkan pendidikan yang holistik. Pendidikan holistik tidak hanya fokus pada pencapaian angka-angka di dalam raport, tetapi juga membangun ekosistem belajar yang jujur, adil, dan transparan.

Melalui budaya sekolah yang bersih ini, SMK Negeri 1 Susut bertekad melahirkan SDM Bali Unggul—generasi muda Bali yang bangga pada nilai prestasinya sendiri tanpa bantuan “pemanis”, serta siap memasuki dunia kerja dengan benteng moral yang kokoh.