Di dunia pendidikan, niat baik sering kali berbenturan dengan aturan hukum. Salah satu fenomena yang marak terjadi adalah pemberian “uang terima kasih” dari orang tua murid kepada guru atau staf sekolah. Meskipun diniatkan sebagai ungkapan rasa syukur, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi di sekolah atau bahkan pungutan liar (pungli).
Pengertian Gratifikasi dan Pungli Menurut Hukum & KBBI
Untuk memahami batasannya, kita perlu merujuk pada regulasi resmi:
Menurut KBBI: Gratifikasi diartikan sebagai pemberian hadiah uang atau barang di luar gaji yang telah ditentukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurut UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.
Surat Edaran KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan adalah bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang dilarang menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jika pemberian ini dipaksakan atau dijadikan syarat pelayanan teknis sekolah, statusnya bisa bergeser menjadi Pungutan Liar (Pungli).
Implikasi di SMK Negeri 1 Susut dan Dimensi Profil
Lulusan Sebagai lembaga pendidikan kejuruan yang mencetak generasi siap kerja dan berkarakter, SMK Negeri 1 Susut menanamkan budaya transparansi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi.Penerapan prinsip anti-gratifikasi ini berkaitan erat dengan salah satu dari 8 Dimensi Profil Lulusan Kemendikdasmen, yaitu Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME. Dimensi ini tidak hanya mengajarkan ibadah secara ritual, tetapi juga manifestasi kejujuran, keikhlasan, dan integritas moral dalam kehidupan sehari-hari. Ketika guru, staf, dan siswa di SMK Negeri 1 Susut menolak praktik “uang terima kasih”, mereka sedang mempraktikkan ketakwaan yang nyata melalui kejujuran akademis dan profesional.
Menuju Pendidikan Holistik dan SDM Bali Unggul
Komitmen SMK Negeri 1 Susut dalam memberantas gratifikasi sejalan dengan misi sekolah untuk mewujudkan pendidikan yang holistik. Pendidikan yang holistik tidak hanya mengasah kompetensi vokasional (hard skills) dan kecerdasan intelektual, tetapi juga membangun karakter moral (soft skills) yang bersih dari mental koruptif.
Dengan menciptakan ekosistem sekolah yang bersih dan akuntabel, SMK Negeri 1 Susut berkontribusi langsung dalam melahirkan SDM Bali Unggul—generasi muda Bali yang tidak hanya terampil secara teknis di industri, tetapi juga berintegritas tinggi dan mampu menjaga nama baik daerah di tingkat nasional maupun internasional.




